Gusty Amsikan, Victory News TTU
- Minggu, 6 Februari 2022 | 17:55 WIB
(Ilustrasi) Pembangunan Puskesmas Mamsena gagal diselesaikan oleh kontraktor pelaksana PT. Aliran Berkat Mandiri. (VN/Gusty Amsikan)
Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Victor Emanuel Manbait, meminta Pemerintah hentikan praktik pinjam bendera/kuasa direktur dalam pelaksanaan projek pemerintah di Tahun Anggaran 2022.
Seruan itu dilakukan menyusul maraknya korupsi dalam pembangunan Puskesmas Inbate dan mangkraknya pembangunan Puskesmas Mamsena dan Jembatan Naen.
Korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, gagalnya pembangunan Puskesmas Mamsena dan Jembatan Naen merupakan pengalaman buruk sistem kerja yang menggunakan cara pinjam bendera/kuasa direktur.
"Sistem pinjam bendera selama ini sekadar untuk memenuhi persyaratan administrasi tender. Sementara pelaksana proyeknya tidak berkualifikasi harus dihindari dalam proyek proyek Tahun 2022 di TTU," uangkap Manbait kepada Victorynews.id, Minggu (6/2/2022).
Akibatnya proyek-proyek kerap menjadi bancakan korupsi baik oleh ASN maupun kontraktor seperti yang terjadi pada Puskesmas Inbate.
Padahal, praktik dengan pola kuasa direktur atau pinjam bendera sudah jelas dilarang undang undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam Pasal 87 ayat 3 menjelaskan, penyediaan barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontraknya, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang jasa/jasa spesialis.
"Kita akan kawal dari awal bila di Tahun 2022 masih terjadi praktik tender projek pemerintah dan pemenangnya adalah perusahaan dengan sistem pinjam bendera atau kuasa direktur. Kami akan bawa ke masalah hukum baik itu pemilik projek mulai dari Panitia, PPK, KPA dan pemerintah," tandasnya.
Manbait menambahkan, memenangkan perusahaan dengan sistem pinjam bendera atau kuasa direktur, sama saja pemerintah membiarkan dilakukan penggelapan pajak oleh orang lain yang menikmati hasil dari projek tersebut, karena tidak terikat kontrak melalui direktur boneka atau kuasa direktur.***
Sumber:
https://ttu.victorynews.id/ttu/pr-3442612937/sistem-kerja-pinjam-bendera-rawan-bancakan-korupsi

Comments
Post a Comment