Skandal besar yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), makin hari makin "bau amis". Setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini penyidik mulai membidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bukan cuma soal suap biasa, ini soal bagaimana uang rakyat diduga "dicuci" lewat jaringan keluarga dan perusahaan boneka. Nah lho, siap-siap saja harta kekayaannya dipreteli!
Modus "Perusahaan Keluarga": ART Jadi Tameng
KPK mengungkap fakta mencengangkan soal PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini diduga sengaja dibentuk oleh Fadia bersama suaminya, Ashraff Abu (Anggota DPR RI), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (Anggota DPRD Pekalongan).
Penyidik menemukan modus licin untuk mengelabui hukum:
Direktur "Pinjaman": Fadia menunjuk Asisten Rumah Tangganya (ART) sendiri, Rul Bayatun, sebagai Direktur PT RNB menggantikan posisi anaknya.
Beneficial Owner: Meski namanya tidak ada di struktur depan, KPK meyakini Fadia adalah pemilik manfaat (beneficial owner) yang mengendalikan semuanya.
Monopoli Proyek: Perangkat daerah diperintahkan memenangkan PT RNB untuk proyek outsourcing di 17 dinas, 3 rumah sakit, hingga tingkat kecamatan.
Bagi-Bagi "Kue" Rp46 Miliar: Rekening Keluarga Gemuk!
Berdasarkan temuan KPK, PT RNB setidaknya meraup Rp46 miliar dari proyek Pemkab Pekalongan sejak 2023 hingga 2026. Aliran dananya pun mengalir deras ke kantong-kantong pribadi lingkaran Fadia:
Penerima Dana Jabatan / Status Jumlah Aliran Dana
Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Rp5,5 Miliar
Sabiq Ashraff Anak (Anggota DPRD) Rp4,6 Miliar
Rul Bayatun ART (Direktur Boneka) Rp2,3 Miliar
Mehnaz Na Anak Fadia Rp2,5 Miliar
Ashraff Abu Suami (Anggota DPR) Rp1,1 Miliar
Penarikan Tunai - Rp3,0 Miliar
"Penyidik tidak menutup kemungkinan mengarah ke pencucian uang. Kita lihat perkembangannya dari bukti-bukti awal rangkaian peristiwa OTT tersebut," tegas Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Pekerjaan Dobel, Beban Rakyat Triple
Kabar ini muncul tepat saat isu setoran parkir Rp35.000/hari di Puskesmas lagi ramai. Bayangkan, petugas parkir harus nombok uang pribadi kalau sepi, sementara di atas sana, miliaran rupiah mengalir ke rekening keluarga bupati lewat proyek yang sudah di-setting.
Fadia kini dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor. Kalau terbukti TPPU, maka aset-aset hasil korupsi tersebut bisa disita negara.
Sumber :
https://web.facebook.com/wartadidesa/photos/nah-lho-dinasti-proyek-fadia-arafiq-terbongkar-dari-art-jadi-direktur-sampai-inc/1517106017092374/?_rdc=1&_rdr#

Comments
Post a Comment